Suara.com - Shalat ghaib adalah salat yang didirikan untuk jenazah yang tak ada di tempat. Bagaimana tata cara shalat ghaib yang benar menurut Islam?
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam agar melakukan shalat ghaib untuk mengantar kepergian Eril, anak Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss dan belum ditemukan. Berikut tata cara shalat ghaib yang perlu diketahui.
Tata Cara Shalat Ghaib
Niat shalat ghaib sama hukumnya dengans alat jenazah yang ada di tempat, yaitu fardhu kifayah dan shalat ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan ada orang yang telah melakukannya.
Niat shalat ghaib dapat diklasifikasi dengan beberapa hal, seperti jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah jadi imam, makmum, atau salat sendiri.
Niat shalat ghaib untuk jenazah laki-laki:
Ushallii ‘alaa mayyiti (fulaan) al-ghaa-ibi arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”
Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Doakan Anak Ridwan Kamil, Berikut Tata Caranya
Niat shalat ghaib untuk jenazah perempuan: