Suara.com - Shalat ghaib adalah salat yang didirikan untuk jenazah yang tak ada di tempat. Bagaimana tata cara shalat ghaib yang benar menurut Islam?
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam agar melakukan shalat ghaib untuk mengantar kepergian Eril, anak Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss dan belum ditemukan. Berikut tata cara shalat ghaib yang perlu diketahui.
Tata Cara Shalat Ghaib
Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Doakan Anak Ridwan Kamil, Berikut Tata Caranya
Niat shalat ghaib sama hukumnya dengans alat jenazah yang ada di tempat, yaitu fardhu kifayah dan shalat ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan ada orang yang telah melakukannya.
Niat shalat ghaib dapat diklasifikasi dengan beberapa hal, seperti jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah jadi imam, makmum, atau salat sendiri.
Niat shalat ghaib untuk jenazah laki-laki:
Ushallii ‘alaa mayyiti (fulaan) al-ghaa-ibi arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”
Niat shalat ghaib untuk jenazah perempuan:
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayaati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”
Niat shalat ghaib untuk jenazah dua laki-laki atau satu laki-laki dan satu perempuan atau dua perempuan:
Ushallii ‘alaa mayyitaini/mayyitataini ‘Fulaanin wa Fulaanin—Fulaan wa Fulaanah/Fulanaah wa Fulaanah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya, “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”
Niat shalat ghaib untuk banyak jenazah, misal untuk korban bencana alam:
Ushallii ‘alaa jamii’i mautaa qaryati kadzaal ghaibiinal muslimiina arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”
Jika kesulitan menghafal teks arab, kita boleh menggunakan terjemahan, baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.
Pertama, jenazah ada di daerah luar jangkauan atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Jika masih berada dalam daerah tapi jauh dan tak sulit dijangkau, maka shalat ghaibnya tak sah.
Demikian juga jika jenazah ada di batas daerah dan kita berdekatan dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat ghaib.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Jika tidak, maka shalat ghaibnya tidak sah. Namun, jika ia menggantungkan shalat ghaib dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), salatnya sah.
1. Berniat, seperti umumnya salat yang lain, dengan bacaan sesuai yang dijelaskan di atas.
2. Berdiri bagi yang mampu, bila tak mampu, salat boleh dilakukan sesuai dengan kemampuannya.
3. Membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, salatnya tetap sah, selama tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu dapat membatalkan atau ketika mengulang bacaan takbir ia tak mengangkat tangan sebagaimana empat takbir sebelumnya.
4. Membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
“Amarana Rasuulullaahi shalallaahu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi faatihatil kitaab ‘alaa janaazah."
Artinya, "Rasulullah SAW memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat salat jenazah). (HR Ibnu Majah).
5. Membaca salawat Nabi setelah takbir kedua. Setidaknya membaca, Allahummaa shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad. Namun yang paling sempurna adalah membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam shalat.
6. Membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga. Berikut doa Rasulullah saw yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:
"Allahummagfir lahuu warhamhuu wa’fu ‘anhuu wa’aafihii wa akrim nuzulahuu wa wassi’ madkhalahuu waghsilhu bi maa‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii wa zaujan khairan min zaujihii waqihii fitnatal qabri wa ‘adzaabin naar."
Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
7. Membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa:
“Allaahumma laa tahrimnaa ajrohuu walaa taftinnaa ba’dahuu wagfir lana walahuu”.
Artinya, "Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau Abuah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia.
Itulah penjelasan tentang tata cara shalat ghaib untuk mengiring kepergian Eril yang sudah diikhlaskan oleh keluarganya.
Kontributor : Rima Suliastini