Suara.com - Bagi para tenaga honorer, penting untuk diketahui bahwa rencananya pada tahun 2023 atau tahun depan, tenaga honorer akan ditiadakan atau dihapus di instansi pemerintah. Lantas, kenapa tenaga honorer dihapus?
Publik pun bertanya-tanya alasan kenapa tenaga honorer dihapus. Pasalnya, tenaga honorer jumlahnya cukup banyak baik yang bekerja di wilayah pusat dan daerah.
Diketahui, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyampaikan, tak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara). Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No 5 Th 2014 ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Alex Denni juga menegaskan bahwa rencana dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 ini bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba atau mendadak. Pasalnya, rencana ini sudah dibahas sejak tahun 2005.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga pernah menyampaikan pada Selasa (18/1/2022), beliau menyampaikan untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer diberi batas waktu sampai tahun 2023, yang mana hal ini terlah tertuang dalam PP.
Kira-kira kenapa tenaga honorer dihapus? Melansir dari sejumlah sumber, simak berikut ini beberapa penyebab dan alasannya.
1. Mengacaukan Kebutuhan Formasi ASN
Salah satu alasan rekrutmen tenaga honorer dihapus oleh pemerintah mulai 2023 yaitu karena rekrutmen tenaga honorer ini dianggap membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah.
Seperti diketahu, rekrutmen tersebut diadakan terus menerus, sehingga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan.
Baca Juga: Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS
2. Pemerintah Khawatir
Rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai ini memunculkan kekhawatiran yang dirasakan pemerintah. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.
Ini tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, ini termaktub juga dalam Pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK.
Adapun penghapusan tenaga honorer ini berlaku efektif pada 28 November 2023, pihak Kemenpan RB meminta instansi masing-masing untuk segera melakukan pemetaan bagi pekerja/pegawai non-ASN. Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang masih merekrut tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai kenapa tenaga honorer dihapus di instansi pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi