Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Laporan itu dibuat oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan menilai, Kementerian Dalam Negeri belum melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Koalisi, dalam laporannya menilai penunjukan sejumlah Penjabat Kepala Daeral dilakukan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Sebab MK ingin agar peraturan pelaksana tetap menjamin adanya proses yang transparan, akuntabel, terbuka, dan partisipatif, serta menjamin prinsip-prinsip demokrasi dalam penunjukan PJ Kepala daerah itu sendiri," kata Kahfi di kantor Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).

Kahfi menilai, hingga hari ini belum ada peraturan pelaksana yang mengatur hal tersebut. Sehingga hal ini bisa menjadi satu hal yang bisa dinyatakan sebagai satu perbuatan yg maladministrasi.
"Sehingga menjadi salah satu dalil kami dalam laporan kali ini," ucap Kahfi.
Pada kesempatan yang sama, Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih menyampaikan, pihak Kemendari melakukan penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum dalam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil.
"Proses ini kami nilai maladministrasi karena adanya penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum yang dilakukan pihak Menteri Dalam Negeri," ucap Adelita.
Sorotan pertama, mengenai adanya tata kelola yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kedua, soal penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Sorotan ketiga adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menilai, penunjukan Penjabat Daerah melanggar asas profesionalitas.
"Sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," sambungnya.