Laporkan Menteri Tito Kasus Maladministrasi Penunjukan PJ Kepala Daerah, Perludem: Kemendagri Belum Jalankan Amanat MK

Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:35 WIB
Laporkan Menteri Tito Kasus Maladministrasi Penunjukan PJ Kepala Daerah, Perludem: Kemendagri Belum Jalankan Amanat MK
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Laporan itu dibuat oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan menilai, Kementerian Dalam Negeri belum melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Koalisi, dalam laporannya menilai penunjukan sejumlah Penjabat Kepala Daeral dilakukan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Sebab MK ingin agar peraturan pelaksana tetap menjamin adanya proses yang transparan, akuntabel, terbuka, dan partisipatif, serta menjamin prinsip-prinsip demokrasi dalam penunjukan PJ Kepala daerah itu sendiri," kata Kahfi di kantor Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil saat melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman RI terkait kasus maladminstrasi penunjukan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)
Koalisi Masyarakat Sipil saat melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman RI terkait kasus maladminstrasi penunjukan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)

Kahfi menilai, hingga hari ini belum ada peraturan pelaksana yang mengatur hal tersebut. Sehingga hal ini bisa menjadi satu hal yang bisa dinyatakan sebagai satu perbuatan yg maladministrasi.

Baca Juga: Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI

"Sehingga menjadi salah satu dalil kami dalam laporan kali ini," ucap Kahfi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih menyampaikan, pihak Kemendari melakukan penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum dalam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil.

"Proses ini kami nilai maladministrasi karena adanya penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum yang dilakukan pihak Menteri Dalam Negeri," ucap Adelita.

Sorotan pertama, mengenai adanya tata kelola yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kedua, soal penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.

Sorotan ketiga adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menilai, penunjukan Penjabat Daerah melanggar asas profesionalitas.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta ASN Sisipkan Gaji ke Taspen Agar Punya Rumah

"Sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," sambungnya.

Sebelum melapor ke Ombudsman RI, koalisi masyarakat sipil terlebih dahulu mengirim surat keberatan ke pihak Kemendagri pada akhir Mei 2022.Hanya saja, hingga kini hal tersebut tak kunjung di respons.

"Surat keberatannya terkait dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Secara formil memang Ombudsman menghendaki adanya uoaya keberatan dahulu kepada instansi terkait, baru melakukan pelaporan," beber Adelita.

Selain surat keberatan, koalisi juga sudah mengirimkan surat permohonan informasi. Surat tersebut berkaitan dengan proses, assesmen, proses penentuannya penunjukan Penjabat Kepala Darah.

"Kalau surat keberatan per akhir Mei lalu, kalau permohonan informasi masih dalam rentang waktu seminggu," pungkas Adelita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI