Anak Buah Diduga Cekik hingga Lempar Pendemo dari Atas Truk, Irjen M Iqbal Didesak Copot Kapolres Rokan Hulu

Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:21 WIB
Anak Buah Diduga Cekik hingga Lempar Pendemo dari Atas Truk, Irjen M Iqbal Didesak Copot Kapolres Rokan Hulu
Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal. (Instagram@poldaNTB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal didesak agar segera mencopot Kapolres Rokan Hulu, menyusul aksi personel kepolisian yang diduga mencekik hingga melempar pendemo saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa.

Aksi kekerasan itu terjadi saat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) berdemo di pintu masuk PT. Karya Sarmo Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (30/5/2022) lalu.

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT. Karya Sarno Mas," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso lewat rilisnya kepada Suara.com, Jumat (3/6/2022).

Sugeng menyebut perbuatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke peserta demonstran sudah sangat arogan.

Baca Juga: Viral Polisi Baret Biru Lempar Pria dari Atas Bak Truk, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu

"Dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo dari FSPPP-KSPI," ungkapnya.

IPW menilai kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian dari Polres Rokan Hulu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas pun dinilai sangat penting untuk turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu," kata Sugeng.

Disebutkan perilaku tersebut melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kemudian menurut Sugeng, ada pelanggaran terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Berlanjut di KPK, Tapi Berhenti di Puspom TNI, IPW: Jokowi Harus Turun Tangan

"Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum," ujarnya.

"Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," sambungnya.

Kapolres Rukan Hulu Akui Salah dan Minta Maaf
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjidto buka suara terkait insiden yang menghebohkan tersebut.

AKBP Wimpi memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait video viral seorang pria yang dilempar polisi baret biru dari atas truk seperti yang terlihat dalam video.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya penindakan terhadap anggota polisi Brigadir AS yang diduga melempar seorang.

"Pada prinsipnya kita akan melakukan tindakan tegas pada personel kita yang melakukan pelanggaran. Kami mohon maaf apabila prosesi penegakan hukum yang telah dilakukan kurang tepat ataupun kurang humanis," ujar Wimpi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/6/2022).

Dia menyebut bahwa pada prinsip polisi humanis dalam menjalankan tugasnya, persuasif, preemtif dan proses penegakan hukum yang akan dilakukan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait kejadian yang diwarnai pelemparan pria dari atas bak truk oleh anggotanya.

Wimpi mengatakan kala itu pihaknya sedang melakukan pengawalan dan melakukan pembubaran terkait aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di pintu masuk PT Karya Samo Mas (PT KSM) di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau pada Senin (30/5/2022).

"Proses dari peristiwa pembubaran maupun menguraikan permasalahan yang di sana kita sudah melakukan dengan cara-cara persuasif. Namun, seiring berjalannya waktu ada peristiwa anarkis seperti halnya penghadangan, penganiayaan dan sudah ada beberapa video-video yang beredar. Akhirnya kita melakukan tindakan untuk pembubaran," terangnya.

Menurutnya, dalam melakukan proses pembubaran aksi massa yang sudah tidak kondusif itu, pihaknya terbagi atas beberapa kelompok di sayap kanan dan kiri yang berupaya untuk mengamankan para pelaku yang berada di tengah jalan yang melakukan penghadangan.

"Seiring waktu pada proses penghadangan tersebut maka ada sekitar 20 orang yang berhasil kita amankan dari mulai orang-orang yang ada di depan dengan di sebelah kanan dan sebelah kiri," sambungnya.

Pada saat pengamanan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengamanan dengan cara-cara yang santun dan humanis.

Selanjutnya, seluruh pelaku yang diamankan dan alat bukti yang ada akan dibawa ke Polres Rokan Hulu dengan menggunakan dua truk yang telah disiapkan.

Katanya, prioritas dari pihak kepolisian adalah keselamatan dan kenyamanan para pelaku agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali di lokasi sampai ke Mapolres Rokan Hulu.

"Ketika kita mau jalan, posisi para pelaku berdiri di atas truk semuanya akhirnya kita arahkan kepada seluruh personel agar tolong untuk duduk semuanya di sana (di atas truk, red) dan tidak berdiri sehingga beberapa personel kita memastikan hal tersebut," ujarnya.

"Karena terasa penuh di sana, maka kita pindahkan ke truk satunya lagi untuk mengamankan barang bukti serta pelaku yang lainnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI