Di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara. Gaji honorer ini sama seperti pekerja swasta karena tidak termasuk ASN.
Peraturan tersebut tidak dibuat dengan asal, sebab telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mana saat ini sudah tertuang di dalam UU Cipta Kerja.
Perbedaan Tenaga Honorer dan PNS
Salah satu perbedaan pegawai honorer, pegawai kontrak, PPPK, dan PNS ada pada tunjangannya. PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS. Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan penghasilan lain, seperti honor, tunjangan, dan perjalanan dinas seperti yang sudah diatur berdasarkan standar biaya masukan.
Seluruh hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Di sisi lain, PNS mendapatkan tunjangan, cuti, fasilitas, dana pensiun dan juga jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensinya.
Perekrutan tenaga honorer tidak diatur didalam undang-undang ASN, sehingga prosesnya seringkali tidak akuntabel. Bahkan, untuk instansi di pemerintah daerah, para tenaga honorer bisa direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat dan bisa dilakukan secara massif.
Demikian penjelasan tentang apa itu tenaga honorer dari pengertian, status, gaji hingga perbedanaannya dengan PNS. Apakah anda sudah paham?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK