Suara.com - Tenaga honorer tengah hangat diperbincangkan, lantaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan lagi mengakui status tenaga honorer mulai tahun 2023. Apa itu tenaga honorer?
Birokrasi hanya meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga outsourcing saja. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer? Untuk memahami apa itu tenaga honorer dan perbedaannya dengan PNS, simak penjelasan berikut ini.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan bahwa rencana tenaga honorer dihapus bukanlah kebijakan yang tiba-tiba ada. Tapi sudah sejak 2005, dan itu sudah inventarisir.
Alex juga mengemukakan bahwa pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah lantas sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
Sementara itu, sisanya tidak memenuhi kriteria. Begitu di data ulang terjadi pembengkakan menjadi 600 ribuan. Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.
Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, masih ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.
Apa itu Tenaga Honorer?
Secara umum, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
Status dan Gaji Tenaga Honorer
Di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara. Gaji honorer ini sama seperti pekerja swasta karena tidak termasuk ASN.
Peraturan tersebut tidak dibuat dengan asal, sebab telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mana saat ini sudah tertuang di dalam UU Cipta Kerja.
Perbedaan Tenaga Honorer dan PNS
Salah satu perbedaan pegawai honorer, pegawai kontrak, PPPK, dan PNS ada pada tunjangannya. PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS. Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan penghasilan lain, seperti honor, tunjangan, dan perjalanan dinas seperti yang sudah diatur berdasarkan standar biaya masukan.
Seluruh hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Di sisi lain, PNS mendapatkan tunjangan, cuti, fasilitas, dana pensiun dan juga jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensinya.
Perekrutan tenaga honorer tidak diatur didalam undang-undang ASN, sehingga prosesnya seringkali tidak akuntabel. Bahkan, untuk instansi di pemerintah daerah, para tenaga honorer bisa direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat dan bisa dilakukan secara massif.
Demikian penjelasan tentang apa itu tenaga honorer dari pengertian, status, gaji hingga perbedanaannya dengan PNS. Apakah anda sudah paham?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama