Suara.com - Aksi keji pria berinisial S (52) di Cengkareng bikin geleng kepala. Bos toko Kelontong itu ditangkap oleh aparat kepolisian karena memperkosa karyawannya selama tiga tahun hingga melahirkan anak. Parahnya, tersangka menjual bayi korban seharga Rp10 juta untuk biaya persalinan.
"Tersangka kami tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).
Ardhie mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi setelah korban diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat itu usia korban masih 16 tahun. Selama bekerja di toko milik S, korban kerap diperkosa.
"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.
Baca Juga: Pemerkosa Empat Wanita Modus Pesan Makanan di Papua Akhirnya Ditangkap
Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022. Tak hanya memperkosa, S juga sempat menjual bayi korban dengan harga Rp 10 juta.
"Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," kata dia.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," kata dia.
Baca Juga: Bejat! Ini Modus Empat Pelaku Yang Cabuli Bocah SD di Bandung Barat