Sentilan Keras PSI Ke Polri Soal Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi Usai Dipenjara

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:31 WIB
Sentilan Keras PSI Ke Polri Soal Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi Usai Dipenjara
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengkritik mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Menurut PSI seharusnya Polri tidak memberikan toleransi dalam bentuk apa pun terhadap hal yang berbau denga korupsi.

"Tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap korupsi. Apalagi dengan alasan berkelakuan baik dan berprestasi. Penegak hukum seharusnya menghukum koruptor, tapi ini justru mempertahankan koruptor sebagai aparatnya," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Juru Bicara DPP PSI, Rian Ernest kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Rian mengatakan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Kode Etik Polri secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.

Untuk iitu, dirinya berharap kepada Polri agar sebagai lembaga hukum bebas dari korupsi. Terlebih tak merangkul koruptor sebagai aparatnya.

Baca Juga: Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri

"PSI berharap Polri bisa terus menjadi lembaga penegak hukum yang bebas korupsi, termasuk tegas meniadakan koruptor sebagai aparatnya,” tuturnya.

Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Baca Juga: Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI