Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan hingga Hamil, Bayi Kemudian Dijual

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:19 WIB
Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan hingga Hamil, Bayi Kemudian Dijual
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkas Ardhie. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI