Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan hingga Hamil, Bayi Kemudian Dijual

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:19 WIB
Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan hingga Hamil, Bayi Kemudian Dijual
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria pemilik toko kelontong ditangkap Polsek Cengkareng setelah memerkosa karyawannya sendiri. Ia diketahui sudah melakukan aksi bejatnya terhadap sang karyawan dalam kurun waktu 3 tahun.

Pria berusia 52 tahun itu akhirnya berhasil ditangkap setelah aksi pemerkosaan hingga intimindasinya terungkap. Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo.

"Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," lanjut Ardhie.

Baca Juga: Parah! Bos Toko Kelontong Di Cengkareng 3 Tahun Perkosa Karyawan Sendiri Sampai Hamil, Anak Lahir Malah Dijual

Tak sampai di situ aksi bejat bos toko kelontong tersebut. Ia juga memerkosa korbannya hingga hamil, lalu sempat menjual bayi yang dilahirkan korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian berawal saat korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja di toko kelontong milik pelaku. Selama bekerja, korban kerap diperkosa oleh pemilik toko.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku berlangsung selama tiga tahun. Korban akhirnya hamil dan melahirkan pada Maret 2022.

Bayi tersebut tidak dirawat, namun malah dijual dengan harga Rp10.000.000. Uang itu digunakan untuk biaya bersalin Rp 4,5 juta, lalu sebanyak Rp 5,5 juta dinikmati pelaku.

"Korban diberi uang biaya bersalin Rp5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," terang Ardhie.

Baca Juga: Curhat Pilu Istri Tak Dipegang saat Hamil sampai Anak Lahir, Suami Ngaku Benci Badannya hingga Tidur Luar Rumah

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut akhirnya memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). D langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkas Ardhie. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI