Suara.com - Polisi menyita barang bukti psikotropika jenis Diazepam saat menangkap personel band berinisial AB (48). Namun, jumlah dari barang bukti yang disita itu belum diungkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Akmal menyebut Diazepam masuk dalam kategori psikotropika golongan 4.
"Psikotropika golongan 4, obat penenang Diazepam," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
AB ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/6/2022) siang. Dia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Musisi AB yang Dibekuk Berusia 48 Tahun, Polisi Ungkap Lokasi Penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut AB merupakan personel salah satu band terkenal.
"AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik, bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," ungkap Royce.
Kekinian, kata Royce, AB masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Detail daripada kasus ini menurutnya akan disampaikan siang ini.