Suara.com - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S umur 52 tahun lantaran telah berkali-kali memperkosa karyawannya sendiri selama kurun waktu tiga tahun.
"Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban akibat rudapaksa tersebut.
Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh tersangka.
"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.
Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.
Bukan dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp 10 juta.
"Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," kata dia.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.