Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memastikan bahwa hingga saat ini pembiayaan perawatan pasien COVID-19 masih ditanggung oleh pemerintah.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi COVID-19 Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
"Sampai dengan saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 tahun 2020, biaya perawatan COVID-19 masih ditanggung oleh negara," tegas Wiku dalam jumpa pers, Kamis (2/6/2022).
Wiku meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat agar tidak terjadi lagi lonjakan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
"Pandemi secara global belum usai, tetap ada kemungkinan di waktu yang akan datang terjadi kembali kenaikan kasus," tutup Wiku.
Satgas mengumumkan kasus positif COVID-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 304 orang pada Kamis (2/6/2022), sehingga total kasus positif COVID-19 mencapai 6.055.645 orang.
Kemudian ada tambahan enam orang yang meninggal sehingga total menjadi 156.600 jiwa meninggal dunia, lalu ada tambahan 334 orang yang sembuh sehingga total menjadi 5.895.940 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat turun 36 menjadi 3.105 orang, dengan jumlah suspek mencapai 2.333 orang.
Baca Juga: Satgas Tegaskan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Meski Boleh Buka Masker di Luar Ruangan