
Pihak keluarga tak kuasa menahan tangis melihat Paidi harus menerima vonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatan yang diyakini tidak pernah terjadi.
Kisah ini yang akhirnya menjadi viral dan menuai beragam respons dari warganet. Apalagi kisah tersebut juga diviralkan lagi oleh akun Twitter @AREAJULID dan Instagram @undercover.id.
"Udah ada pengakuan kalo itu fitnah dari yang mengaku korban (korban padahal pelaku fitnah), kok masih ditahan. Heran," komentar warganet.
"Lah lebih lama dari korupsi," kata warganet.
"Korupsi cuma 3 taun itu pun dapat diskon, cuma fitnah (malah) terlalu lama," timpal yang lainnya.
Hingga kini pendapat publik masih terbelah lantaran belum ada klarifikasi dari pihak penegak hukum maupun terduga korban.
Untuk kisah selengkapnya dapat disimak langsung di akun Instagram @billaaptry atau yang sudah dirangkum dalam utas berikut ini.