Suara.com - Sebuah kasus dugaan pemfitnahan berujung pidana sedang menjadi buah bibir warganet.
Kisah pilu ini dialami oleh seorang pria paruh baya bernama Paidi bin Abdul Roni. Pria itu diduga difitnah sudah memperkosa keponakannya sendiri, ML.
Mirisnya, dugaan pemfitnahan ini membuat Paidi mendapat vonis 8 tahun 6 bulan penjara dari pengadilan. Tak hanya itu, ia juga harus menanggung denda sebesar Rp 100 juta.
Kisah ini seperti diungkap oleh anak Paidi lewat akun TikTok @nabillaptryyyyyyy dan Instagram @billaaptry. "Semoga semua bisa kalian nilai mana yang benar dan mana yang salah.." tulisnya sebagai pembuka kronologi, dikutip Suara.com pada Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Nelayan Hilang Tenggelam di Perairan Lampung Timur
Awalnya, ML yang merupakan keponakan jauh dititipkan di rumah keluarga Paidi. Kala itu ia masih duduk di bangku SMP.
Namun menurut pemilik akun, perilaku ML cukup di luar batas toleransi keluarga mereka, termasuk suka pergi sampai larut malam hingga memakai barang orang lain tanpa izin.
"Disitu saya berfikir bahwa anak ini tidak bisa tinggal di rumah kami tapi ibu bapak tetap baik dan malah memarahi saya karena saya dianggap terlalu jahat dengan keluarga," sambungnya.
Singkat cerita, ML pada akhirnya tidak lagi tinggal dengan keluarga mereka dan malah bekerja di salah satu kafe. Setelahnya kedua keluarga pun nyaris tidak pernah berinteraksi, kecuali ketika ayah ML dikabarkan meninggal dunia dan kakak ML dianugerahi keturunan.
Dugaan Pemfitnahan Dimulai
Baca Juga: Rombongan Mobil Pejabat Melewati Jalanan Rusak di Lamongan, Warga: Piye Pak Dalane Enak Yo
Semula tidak ada yang janggal, bahkan kedua keluarga tampaknya tak banyak berinteraksi. Hingga tiba-tiba tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML yang bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi sambil marah-marah.
"Menuduh memfitnah Bapak melakukan tindakan tidak senonoh dengan adiknya. Bapak dan ibu kaget dong dan akhirnya minta kejelasan dan akhirnya ibu bapak ke rumah mereka deket maghrib," kata pemiilk akun.
Yang cukup menarik perhatian, tudingan terjadinya pemerkosaan ini konon disampaikan ML ketika ia sedang kerasukan makhluk halus alias kesurupan.
Bahkan ketika Paidi dan keluarga mencoba mengklarifikasi tuduhan, mereka malah harus menyaksikan ML yang terus-menerus kesurupan.
Teror tak berhenti sampai di situ, sebab keesokan harinya kakak ML yang lain, yakni Suryadi, pun datang untuk melabrak Paidi. Hal ini membuat keluarga Paidi memutuskan untuk kembali mengklarifikasi ke rumah ML.
Keluarga ML Sempat Menarik Tuduhan
Hingga suatu hari Sarbini tiba-tiba menghubungi paman pemilik akun, yakni Andi. "Astaghfirullah Paktut (paman), adik sudah saya sumpah di atas Al Quran bahwa bukan Pak Menak (sebutan untuk Paidi) pelakunya," ujar Sarbini.
Pengakuan itu yang membuat ML dan keluarga mendatangi rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf. Video permintaan maaf itu juga beredar di media sosial.
"Saya merasa bersalah, saya sudah menuduh Pak Menak yang berbuat yang tidak senonoh dengan adik saya, telah mencemarkan nama baik paman saya. Saya selaku anak laki-laki saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar salah seorang kakak ML yang telah disamarkan wajahnya oleh pemilik akun.
Proses Hukum Kasus
Tak disangka, permintaan maaf itu tak menyurutkan tuduhan pemerkosaan dan malah berujung pelaporan Paidi ke Polres Mesuji.
"Tanggal 1 September 2021, ibu ML buat laporan di Polres Mesuji, jadi 2 hari setelah mereka datang minta maaf," tutur pemilik akun.
"Tanggal 20 September 2021, tanpa ada surat panggilan 1 pun tiba-tiba Bapak ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji. Luar biasa bukan?" lanjutnya.
Ketika pihak keluarga tiba di kantor polisi, Paidi posisi telah di-BAP. Malam itu juga Paidi langsung ditahan dengan dalih masa penyelidikan.
Tentu pihak keluarga berusaha menyerahkan berbagai bukti bahwa Paidi tidak bersalah, apalagi karena keluarga ML sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf karena menjatuhkan tuduhan tanpa dasar.
"(Namun) sedikit pun bukti kami, cerita kami, tidak ada yang diterima oleh penyidik Polres Mesuji," ujar pemilik akun.
"Hebat bukan? Apakah benar polisi itu hanya menerima laporan tanpa penyelidikan, bahkan sedikitpun bantahan dari kami tidak diterima. Mereka hanya mau mendengarkan cerita pelapor!" imbuhnya.
Pihak keluarga Paidi kian dibuat geram karena mereka mencoba mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan baik, namun bukti-bukti yang dianggap samar dari pihak pelapor malah membuat Paidi sampai mendapat vonis penjara seperti saat ini.
Disebutkan pihak pelapor mempunyai bukti keterangan, hasil visum yang tidak bisa membuktikan luka lama atau baru, saksi 4 orang yang mengaku tidak melihat langsung dugaan pemerkosaan yang terjadi.
Malah di persidangan, ML mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Namun dengan seluruh poin tersebut, Paidi pada akhirnya dinyatakan bersalah.
Suasana Persidangan Penuh Tangis
Pihak keluarga tak kuasa menahan tangis melihat Paidi harus menerima vonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatan yang diyakini tidak pernah terjadi.
Kisah ini yang akhirnya menjadi viral dan menuai beragam respons dari warganet. Apalagi kisah tersebut juga diviralkan lagi oleh akun Twitter @AREAJULID dan Instagram @undercover.id.
"Udah ada pengakuan kalo itu fitnah dari yang mengaku korban (korban padahal pelaku fitnah), kok masih ditahan. Heran," komentar warganet.
"Lah lebih lama dari korupsi," kata warganet.
"Korupsi cuma 3 taun itu pun dapat diskon, cuma fitnah (malah) terlalu lama," timpal yang lainnya.
Hingga kini pendapat publik masih terbelah lantaran belum ada klarifikasi dari pihak penegak hukum maupun terduga korban.
Untuk kisah selengkapnya dapat disimak langsung di akun Instagram @billaaptry atau yang sudah dirangkum dalam utas berikut ini.