"Sebagai contoh, masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan pelaku kejahatan terluka parah. Maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Ali.
Aksi main hakim sendiri yang identik dengan kekerasan juga bisa membuat pelakunya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.
Bila korbannya sampai meninggal dunia, maka jeratan pidananya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Jika korban aksi main hakim sendiri adalah anak-anak juga sudah diatur di UU No. 35 Tahun 2014 dengan sanksi berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 27 juta.
Penjelasan selengkapnya mengenai aksi main hakim sendiri dan sansksinya bisa dibaca di sini.