Suara.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyebut pihaknya akan mengesahkan peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta atau DDJ. Hal ini, disebutnya akan memberikan rasa sejajar para disabilitas dengan masyarakat umum.
Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah final.
"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota dewan," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
DDJ ini, kata Kenneth akan memberikan dampak baik. Pasalnya, DDJ bisa memberikan masukan serta teguran atau rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.
Baca Juga: Risnawati, Sosok Inspiratif Pejuang Hak Disabilitas (Bagian 1)
"Saya berharap penyandang disabilitas kedepannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara," jelasnya.
"Mereka mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta juga berpolitik," tambahnya menjelaskan.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menyebut sudah seharusnya kelompok disabilitas dianggap sejajar. Apalagi, penyandang disabilitas pun banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
"Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik," tuturnya.
Nomenklatur baru terkait DDJ dalam perda itu nantinya mengatur komposisi paling sedikit 7, dan maksimal 11 orang. Anggotanya terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
Baca Juga: Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan
Hal tersebut diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas, dan sesuai dengan fungsinya yang bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.
"Anggota DDJ yang terdiri dari berbagai macam profesi seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain yang saya harap agar bisa memenuhi semua kebutuhan dan hak serta membawa aspirasi bagi para penyandang disabilitas itu sendiri," pungkasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pelanggar Perda itu harus diberikan sanksi yang tegas dan jelas agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi bagi pelanggar harus dijalankan dengan rasional dan tegas, agar bisa menimbulkan efek jera bagi orang yang tidak menghormati hak para penyandang disabilitas," pungkasnya.