LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 03 Juni 2022 | 01:08 WIB
LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia selama setahun terakhir banyak dilakukan keluarga atau orang dekat korban.

"Yang aneh berdasarkan temuan kami, pelaku biasanya orang-orang yang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, dan tetangga," kata Hasto Atmojo seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Hasto, oknum guru di sejumlah sekolah umum maupun yang berbasis agama tercatat menjadi pelaku pelecehan seksual.

"Artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi relasi kuasa. Orang menggunakan kuasanya untuk melalukan kekerasan seksual kepada korban," ujar dia.

Baca Juga: Masih Saja Marak, LPSK Terima 1.000 Laporan Investasi Bodong

Sejak awal 2022, menurut dia, kasus kekerasan seksual mengalami tren meningkat dan LPSK telah mendapatkan 400 laporan korban, baik perempuan maupun anak-anak.

"Terakhir-terakhir ini tren yang naik adalah kekerasan seksual kepada perempuan maupun anak," ujar dia.

Ia mengakui sebagian besar laporan telah mendapatkan pendampingan dari LPSK, tetapi hanya saja tidak sedikit korban maupun keluarga justru enggan membeberkan kasusnya.

"Kalau kasus-kasus asusila orang malu, memandang ini aib sehingga orang tidak melakukan apa-apa," kata dia.

Untuk membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan dari lembaganya, menurut Hasto, LPSK bakal membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengembalian Kerugian Korban Investasi DNA Pro

Menurut dia, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklanjuti," ucap Hasto. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI