Suara.com - Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memvonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemkab setempat.
Selain hukuman kuruangan, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara," katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (2/6/2022).
Puput Tantriana dan suaminya dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan, pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti. Jika sesuai, lanjut Bunadi, dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," katanya.
Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (Antara)