Suara.com - Ketua Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Covid-19 Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengadaan Vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Melki menjelaskan, pihaknya banyak sekali mendapat catatan-catatan bahwa data terkait pengadaan vaksin yang disajikan oleh Kemenkes tidak konsisten dengan rapat-rapat sebelumnya.
"Ada permintaan untuk kita mengecek data-data yang memang kalau cermati dari rapat pertama, ini antara sesama Kementerian dan Lembaga bisa berbeda, bahkan antara Kementerian yang sama atau Ditjen yang sama," kata Melki.
Usulan untuk meminta BPK mengaudit laporan pengadaan Vaksin Covid-19 oleh Kemenkes ini sudah disampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke BPK.
Baca Juga: Anggota DPR Ramai-Ramai Desak Kemenkes Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal
"Tadi juga ada usulan kami akan meminta laporan BPK yang ada maupun catatan rapat dari teman-teman panja itu akan menjadi bagian dari surat panja kepada BPK RI melalui pimpinan DPR," ucap politisi partai Golkar ini.
Melki menyebut, data yang disampaikan Kemenkes dalam rapat kerja bersama Panja Pengawas Vaksin ini tidak bisa dibahas karena berbeda versi.
"Apakah dalam perencanaan atau salah ketik dapat diperbaiki jangan sampai salah seperti ini, kalau dilihat lebih lanjut tidak ada kesamaan antara data kemarin dan hari ini," tegasnya.
Dia mencontohkan, menurut Dirjen Farmalkes mulai bulan Mei 2022 tdk lagi menerima donasi vaksin. Sedangkan Menurut Menkes masih akan datang lagi donasi vaksin sebesar 50 juta sampai dengan Desember 2022.
"Mana yang benar?"
Baca Juga: Kemenkes Segera Musnahkan Jutaan Vaksin Covid-19 Yang Kadaluarsa
Vaksin Zifivax dan Vaksin Merah Putih sudah masuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tentang Jenis Vaksin dalam vaksinasi program. Namun belum ada kepastian kapan dan berapa yang akan dibeli oleh Kemenkes.
Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung bagi pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal, namun hingga saat ini masih menggunakan vaksin haram yang dimaklumi karena kondisi darurat dalam program vaksinasi Covid-19.