Anggota DPR Ramai-Ramai Desak Kemenkes Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal

Kamis, 02 Juni 2022 | 20:50 WIB
Anggota DPR Ramai-Ramai Desak Kemenkes Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal
Anggota DPR minta pemerinta sediakan vaksin Covid-19 halal untuk masyarakat. (Foto oleh cottonbro dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Kementerian Kesehatan agar segera menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hanya dengan menggunakan vaksin halal.

Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan putusan MA harus dijalankan sebab sudah berkekuatan hukum dan tidak ada lagi kondisi kedaruratan terkait stok vaksin Covid-19.

"Kami dari Fraksi Nasdem minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat," ujar Irma kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

"Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," Irma menambahkan.

Baca Juga: Keras! Dokter Tifa Bakal Dukung Capres yang Berani Bilang Seperti Ini, Warganet Kompak Setuju

Selain itu, dia juga meminta BPOM untuk tidak lagi memperpanjang masa kedaluarsa vaksin-vaksin yang akan expired.

"Untuk rakyat Indonesia enggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," jelasnya.

Irma menegaskan vaksinasi Covid-19 tahun 2022 ini harus menggunakan vaksin halal seperti yang diputuskan MA, termasuk untuk mendorong vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Duitnya dari mana? saya enggak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat."

Semenatra Anggota Panja F-PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati menambahkan, Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang sudah di sertifikasi Halal.

Baca Juga: Kemenkes Telah Tetapkan Kriteria Kontak Erat Cacar Monyet untuk Antisipasi Penularan

“Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitipkan pesan nih kepada pak Menkes,” kata Kurniasih.

Dia menegaskan, vaksin halal sudah di sediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes tak kunjung menyediakan.

“Kan bukanya tidak ada, sudah ada juga vaksinnya ya, PT Biotis dan juga Biofarma sudah menyiapkan yang bersertifikasi halal,” ujarnya.

Putusan MA

Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan kondisi itu, MA berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam. Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.

Sejauh ini pemerintah terus mendorong agar masyarakat memenuhi kebutuhan vaksin booster. Tapi demikian, vaksin booster yang disediakan pemerintah tidak berlabel halal yakni seperti AstraZeneca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI