Hampir Semua Anggaran Masker di Karangasem Jadi Objek Korupsi Tahun 2020

Kamis, 02 Juni 2022 | 20:38 WIB
Hampir Semua Anggaran Masker di Karangasem Jadi Objek Korupsi Tahun 2020
Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (2/6/2022). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, Bali mengungkap fakta baru. Hampir seluruh anggaran pengadaan masker di Karangasem tahun 2020 menjadi sasaran korupsi sejumlah mantan pejabat.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022). Dalam sidang terungkap jika hampir semua anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pengadaan masker dikorupsi oleh mantan pejabat setempat.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan adalah Bupati Karangasem Periode 2016–2021, I Gusti Ayu Mas Sumantri.

Adapun anggaran Karangasem untuk pengadaan masker tahun 2020 tercatat kurang lebih Rp 3 miliar.  Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara akibat korupsi pengadaan masker itu mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Indonesia Bakal Tetap Berlakukan PPKM, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Dalam persidangan, mantan Bupati Karangasem mengonfirmasi pertanyaan jaksa yang menanyakan sumber dana pengadaan lebih dari 500.000 masker berbahan scuba pada tahun 2020.

"Pengadaan masker untuk masyarakat bersumber dari dana apa?" tanya jaksa Matheos Matulessy kepada Mas Sumantri yang hadir di persidangan sebagai saksi.

Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.

Meskipun dia mengetahui sumber dana pengadaan masker, Mas Sumantri mengaku tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.

Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah terkait pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Akan Terus Berlaku di Indonesia

"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.), setelah mendapat koreksi dari leading sector, dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda," jawab Mas Sumantri.

"Akhirnya saya memberi rekomendasi (disposisi, red.)," lanjutnya menjawab pertanyaan Matulessy.

Kepada jaksa, ia juga menyampaikan tidak melihat secara fisik bentuk masker yang dibeli oleh bawahannya menggunakan uang negara.

Mas Sumantri mengaku hanya melihat replika masker berbahan styrofoam. Replika itu dilihat pada upacara penyerahan masker secara simbolis kepada para camat.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin oleh Putu Gde Novyartha menggelar sidang korupsi pengadaan masker di Karangasem, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di samping Mas Sumantri, saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa, antara lain lurah di Karangasem.

Kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem pada tahun 2020 menjerat tujuh terdakwa yang merupakan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dari tujuh terdakwa itu, salah satu di antaranya eks Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma.

Kejaksaan, yang telah mendalami kasus itu sejak tahun lalu, mendakwa tujuh terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yang digunakan jaksa, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI