Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, Bali mengungkap fakta baru. Hampir seluruh anggaran pengadaan masker di Karangasem tahun 2020 menjadi sasaran korupsi sejumlah mantan pejabat.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022). Dalam sidang terungkap jika hampir semua anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pengadaan masker dikorupsi oleh mantan pejabat setempat.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan adalah Bupati Karangasem Periode 2016–2021, I Gusti Ayu Mas Sumantri.
Adapun anggaran Karangasem untuk pengadaan masker tahun 2020 tercatat kurang lebih Rp 3 miliar. Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara akibat korupsi pengadaan masker itu mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.
Dalam persidangan, mantan Bupati Karangasem mengonfirmasi pertanyaan jaksa yang menanyakan sumber dana pengadaan lebih dari 500.000 masker berbahan scuba pada tahun 2020.
"Pengadaan masker untuk masyarakat bersumber dari dana apa?" tanya jaksa Matheos Matulessy kepada Mas Sumantri yang hadir di persidangan sebagai saksi.
Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.
Meskipun dia mengetahui sumber dana pengadaan masker, Mas Sumantri mengaku tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.
Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah terkait pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).
Baca Juga: Indonesia Bakal Tetap Berlakukan PPKM, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.), setelah mendapat koreksi dari leading sector, dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda," jawab Mas Sumantri.