Suara.com - Keseriusan pemerintah dipertanyakan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mewajibkan untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).
Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Fraksi Golkar Darul Siska mengemukakan, hal tersebut perlu diperjelas dengan menghitung kembali jumlah pembelian vaksin yang direncanakan baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
"Terkait vaksin halal, berapa yang akan dibeli vaksin dari luar negeri dan dari dalam negeri yang direncanakan. Biofarma dan Biotis apakah akan memproduksi sesuai kebutuhan ataukah memproduksi sesuai kemampuan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Darul mengatakan, semangat menggunakan vaksin halal tidak boleh kendor, lantaran hal ini sudah menjadi putusan MA. Menurutnya, Kemenkes harus membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada penggunaan vaksin halal di dalam negeri.
Baca Juga: Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Kemenkes Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal
"Supaya tidak lagi ada protes dan dianggap pembangkangan terhadap putusan MA. Kita juga mendorong dari 7 vaksin yang digunakan Kemenkes semuanya sudah mendapat fatwa halal," ungkapnya.
Senada dengan pendapat Darul, Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Yahya Zaini mengatakan, kekinian tak boleh lagi ada pengabaian terhadap vaksin halal dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak ada jalan lain saya kira semua sudah sepakat penggunaan vaksin halal ini sudah merupakan kewajiban. Karena penolakan terhadap vaksin halal merupakan penolakan terhadap putusan sebuah Mahkamah yang diakui keberadaannya sebagai lembaga hukum tertinggi di negara kita," kata Yahya.
Sehingga kata Yahya, ini bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. ia mempertanyakan vaksin halal Sinovac dan Zifivax yang dibeli oleh pemerintah.
"Saya mengapresiasi kepada pemerintah yang telah memasukkan vaksin halal sebagai vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi. Yang saya tanyakan jangan sampai ini hanya dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri tetapi tidak dibeli," tuturnya.
Baca Juga: YKMI Sebut SK Menkes Belum Proporsional Akomodasi Vaksin Halal
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih, kata Direktur Eksekutif Ahmad Himawan di Jakarta, Senin (25/4).
"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.