KPK Rampungkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Kamis, 02 Juni 2022 | 19:54 WIB
KPK Rampungkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI