Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Pengusaha Berinisial BHL

Kamis, 02 Juni 2022 | 19:54 WIB
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Pengusaha Berinisial BHL
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. (Foto dok. Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Tersangka merupakan pengusaha berinisial BHL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut tersangka BHL tercatat sebagai pemilik beberapa perusahaan. Di antaranya PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 202," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022)

Ketut membeberkan, tersangka BHL berperan mengurus bea dan pajak dari enam tersangka korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU melalui perusahaan PT Meraseti Logistik Indonesia.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU Mardani H.Maming Dimintai Keterangan Oleh KPK

Untuk meloloskan bekas impor, tersangka BHL serta tersangka T menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TB.

Atas perbuatanya, tersangka BHL dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 (dua puluh),” pungkas Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI