Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris dan Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.
“DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Selain DHA, penyidik memeriksa dua Direktur PT Meraseti Transportasi, yakni berinisial RN dan RR.
Ketut menyebutkan RN selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di Bagian Hukum Meraseti Group.
“RR selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti,” ujar Ketut.
Satu saksi lain yang diperiksa hari ini, yakni staf Tata Usaha Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, berinisial W.
“W diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tahan Banurea (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan pada Kamis (19/5).
Penyidik menersangkakan 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.