Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:38 WIB
Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga kini masih menyisakan isu kontroversial di dalam masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej menjelaskan sejumlah isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP tersebut.

Beberapa isu tersebut di antaranya pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, contempt of court, dan penodaan agama.

"Dari 14 butir RUU KUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akhirnya Kemenkumham dan DPR menyepakati ada pasal yang tetap dipertahankan," katanya seperti dikutip Antara saat memberikan kuliah umum di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiarej, memberikan contoh isu kontroversi di masyarakat. Salah satunya, pasal hukuman mati, kemudian ada pasal yang direformulasi seperti pasal mengenai penodaan agama, serta ada juga pasal yang dihapus seperti pasal mengenai advokat curang dan pasal mengenai praktik dokter gigi tak berizin.

Baca Juga: Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022

"Kami menyadari pasti akan ada pro dan kontra terhadap RUU KUHP, untuk itu Kemenkumham sebagai penyusun RUU selalu terbuka akan sumbangan pemikiran dan kritik yang ada," tuturnya.

Ia mengemukakan, penyusunan RUU KUHP bukan semata-mata persoalan hukum dan tidak mungkin bisa memuaskan seluruh pihak.

"Sebagai contoh kalangan aktivis HAM menentang adanya pasal hukuman mati, sementara pegiat antikorupsi justru ingin koruptor dihukum mati," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, jika Kemenkumham telah melakukan survei pada tahun 2015-2016 mengenai hukuman mati. Hasilnya 80 persen responden setuju adanya hukuman mati, namun sebagian besar mereka juga keberatan kalau teroris dihukum mati.

"Sebanyak 80 responden yang setuju hukuman mati, ketika ditanya apakah pelaku terorisme patut dihukum mati maka hanya 20 persen di antaranya yang setuju. Itu membuktikan bahwa pidana mati terkait banyak hal seperti agama, sosial, budaya dan politik," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin

Lantaran itu, kemudian dalam RUU KUHP pidana mati menjadi pidana khusus. Sehingga nantinya hakim yang menjatuhkan keputusan pidana mati disertai pidana percobaan selama sepuluh tahun.

"Jika selama masa percobaan sepuluh tahun terpidana mati berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap guru besar di FH Universitas Gadjah Mada itu.

Selain pasal hukuman mati, pasal lain yang juga menjadi kontroversi yakni mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ia menolak anggapan beberapa pihak yang menganggap pemerintah sedang menghidupkan pasal karet sehingga bertentangan dengan prinsip equality befor the law.

Menurutnya, KUHP di semua negara memiliki persamaan dan memuat substansi yang pasti sama.

Namun, ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan, sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.

"Jangan lupa bahwa dalam RUU KUHP kita, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa, artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unej Bayu Dwi Anggono sempat menyentil beberapa pasal yang kontroversial. Sehingga, ia berharap Wamenkumham bisa memberikan penjelasan kepada dosen dan mahasiswa yang menjadi peserta kuliah umum tersebut.

"Melalui forum itu mudah-mudahan kami akan dapat penjelasan bagaimana terkait isu-isu yang kontroversial di masyarakat yang ada di RUU KUHP," katanya.

Bayu mengemukakan beberapa isu, di antaranya penjelasan mengenai The Living Law yaitu yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, kemudian mengenai pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (santet).

"Kemudian dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang, dan penodaan agama," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI