"Tapi idealnya memang supaya tidak ada perbedaan, tidak ada kekisruhan, sebaiknya apa yang diputuskan Kemendagri dan juga nanti gubernur itu sebaiknya dibicarakan. Jadi jangan sampai penunjukan Pj bupati/wali kota ini seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara," kata Saan.
Sebelumnya menanggapi perihal yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.
"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi mengurangi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.
Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," katanya.