Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

Kamis, 02 Juni 2022 | 17:12 WIB
Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Kamis. (ANTARA/HO-kominfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menyoroti sejumlah kegaduhan yang mengiringi proses penunjukan penjabat kepala daerah. Mulai dari adanya penolakan dari gubernur hingga pengunduran diri penjabat di hari pelantikan.

Menurut Anwar, segala kegaduhan itu terjadi karena faktor komunikasi. Ia menilai, sebelum pilkada dibuat serentak pada 2024, tidak pernah ada kegaduhan yang saat ini terjadi mengenai penjabat kepala daerah.

Bahkan, ia mengklaim komunikasi saat itu berjalan baik antara pemerintah pusat dengan gubernur, mengingat gubernur memang bisa mengusulkan nama-nama penjabat.

Berbeda misalnya seperti yang terjadi saat ini. Ia lantas mencontohkan satu kasus yang terjadi di Sulawesi Tenggara, saat Gubernur Ali Mazi menolak melantik penjabat bupati karena dinilainya penunjukkan oleh Kemendagri mengabaikan nama yang telah diusulkan dari daerah.

Baca Juga: Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

"Bahwa gubernur mengusulkan tiga nama. Dulu, dulu-dulu sebelum rezim, sebelum masa Pilkada 2024 ini itu hampir tidak pernah terjadi ada usulan gubernur itu kemudian, misalnya keluar yang tidak masuk dalam usulan gubernur," kata Anwar saat rapat kerja dengan Mensesneg di Komisi II, Kamis (2/6/2022),

Lantran itu, Anwar menilai hal yang wajar apabila kemudian publik berspekulasi dan bertanya-tanya atas sejumlah kegaduhan.

"Ini yang terjadi sekarang sehingga orang semua berspekulasi ini ada apa ini? Sudah panjang masa jabatannya, sudah banyak penjabat yang sementara kemudian dibuat seperti itu ya seolah-olah ini ada sebuah setting-an yang sangat panjang," kata Anwar.

Sebelumnya, Anwar mengungkapkan bahwa ada penjabat yang memilih mengundurkan diri sesaat setelah dilantik. Hal itu sengaja diungkapkannya di hadapan Mensesneg Pratikno dalam rapat kerja di Komisi II.

Mulanya, Anwar menyoroti adanya sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan penjabat. Mulai dari adanya gubernur yang menolak melantik penjabat pilihan Kementerian Dalam Negeri, sampai yang terbaru ialah penjabat mengundurkan diri.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik Sarankan Pemerintah Buat Perda Kuliner

"Kita dengar ada penolakan pelantikan. Kemudian ada bahkan ada baru-baru pak Mensesneg, habis dilantik penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri," kata Anwar.

Anwar tidak merinci siapa penjabat yang dimaksud. Ia hanya berujar bahwa kejadian itu terjadi di daerahnya. Ia melanjutkan, pada hari dan jam yang sama saat pelantikan, penjabat itu bukannya menandatangani berita acara tetapi justru menandatangani surat pengunduran diri.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi akibat dari pola komunikasi yang tidak baik. Padahal, seharusnya Kemendagri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur. Mengingat para gubernur dalam mekanismenya juga mengusulkan tiga nama penjabat.

"Jadi kita tidak ada masalah sih sebetulnya cuma kegaduhan itu karena kalau seperti ini kewibawaan pemerintah yang bisa hilang ini," ujar Anwar.

Karena itu, Anwar berharap ke depan ada perbaikan dari sisi komunikasi. Adapun maksud dari Anwar mengungkapkan hal itu di hadapan Mensesneg ialah agar apa yang ia paparkan dapat disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Salam hormat supaya pak Mensesneg orang yang sangat dekat dengan bapak presiden supaya bapak presiden perlu tahu ini," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, idealnya pemerintah pusat mengikuti keinginan atau usulan dari daerah dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Saan menanggapi sikap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak untuk melantik penjabat bupati di wilayahnya.

Sikap itu didasarkan atas adanya anggapan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan nama-nama penjabat yang diusulkan daerah. Saan sendiri mengetahui bahwa penunjukan penjabat sepenuhnya memang kewenangan pemerintah pusat.

"Gubernur mengusulkan nama dan pemerintah tentu memilih nama itu bahkan mungkin juga bisa mengabaikan dari tiga nama itu," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Tetapi menurut Saan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri perlu mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan gubernur. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya kekisruhan, seperti yang terjadi di Sultra.

"Tapi idealnya memang supaya tidak ada perbedaan, tidak ada kekisruhan, sebaiknya apa yang diputuskan Kemendagri dan juga nanti gubernur itu sebaiknya dibicarakan. Jadi jangan sampai penunjukan Pj bupati/wali kota ini seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara," kata Saan.

Sebelumnya menanggapi perihal yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.

"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi mengurangi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.

Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI