Suara.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti kasus Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan tahun 2021.
Menurutnya, CPNS yang mengundurkan diri tersebut sangat merugikan negara. Ia menjelaskan tidak cuma pemerintah daerah yang rugi, tetapi pemerintah pusat juga.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini juga membahas reaksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. DIketahui, Tjahjo juga marah akibat kasus ratusan CPNS mengundurkan diri.
"Jangan kayak gitu lagi (mengundurkan diri), merugikan. Pak MenPANRB juga marah," kata Gibran di Solo, Kamis (2/6/2022).
Gibran juga menyoroti alasan dua CPNS yang mengundurkan diri karena gaji tidak sesuai dengan ekspektasi. Secara tegas, Gibran menyebut alasan itu tidak masuk akal.
Tak sampai di situ, Gibran juga meminta orang yang ingin gaji besar dan kaya agar jangan menjadi PNS. Ia menyarankan mereka yang ingin kaya untuk menjadi pengusaha.
"Kalau ingin gaji besar jangan jadi PNS, ra cetho kui, ora mutu (tidak jelas, tidak bermutu). Kalau ingin kaya jadi pengusaha, nggak usah daftar jadi yang lain," tegas Gibran.
Menurutnya, pekerjaan utama PNS adalah bertugas melayani publik, sehingga orientasinya bukan mencari kekayaan, melainkan pelayanan. Karena itu, ia menganggap CPNS yang mengundurkan diri kurang ajar.
"Sudah ikut tes, mengundurkan diri. Kurang ajar kui," tambah Gibran.
Baca Juga: Lolos Seleksi, 7 CPNS di Kepri Mengundurkan Diri, DPRD: Merugikan Pemerintah
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menyebut ada dua CPNS mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.
"Total kan ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno.
Meski demikian, ia memastikan dua orang yang mundur tersebut tidak terkena sanksi karena keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi.
"Posisinya (mundur, red.) bukan sejak pengangkatan tapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya.
Ia mengatakan kedua CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan tenaga kesehatan.
"Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," imbuhnya. [ANTARA]