Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan bahwa pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH oleh Kementerian Keuangan adalah tidak sah.
Hakim Ketua Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum memutuskan bahwa mengabulkan seluruh gugatan DH sebagai penggugat yang terdaftar dalam nomor perkara 22/G/2021/PT.TUN JKT kepada tergugat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Dalam eksepsi, menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 ditolak. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (DH) untuk seluruhnya," kata Hakim Sitorus di PTTUN Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).
Atas putusan ini, BPASN wajib membatalkan surat keputusan banding administratif terhadap DH setelah itu Menkeu Sri Mulyani wajib membatalkan surat pemecatan kepada DH.
BPASN dan Sri Mulyani juga wajib memulihkan seluruh hak DH sebagai ASN karena tidak layak dipecat saat penyakitnya sedang kambuh.
"Ketujuh, memerintahkan tergugat 1 (BPASN) dan tergugat 2 (Sri Mulyani) untuk mengusulkan pengujian penggugat (DH) kepada dokter pemeriksa," tutup hakim Sitorus.
Kronologi Pemecatan DH
Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak pekerjaannya di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, ia meminta Menteri Sri Mulyani untuk memulihkan haknya sebagai ASN.
DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Memasuki 2017 usai menjalani studi S2 di Australia, dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.
Baca Juga: Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat
Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.