Biaya Naik Haji Terbaru 2022 dan Rincian Ongkosnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:33 WIB
Biaya Naik Haji Terbaru 2022 dan Rincian Ongkosnya
Ibadah haji di Metaverse menimbulkan kontroversi dikalangan umat muslim dunia, begini hukumnya menurut pakar agama - Ilustrasi ibadah haji (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bisa menunaikan ibadah haji ke Mekkah merupakan dambaan semua umat Islam, sebab hal tersebut merupakan salah satu rukun Islam. Lantas berapa biaya haji Indonesia terbaru saat ini?

Berhubung jarak dari Indonesia ke Mekkah sangat jauh dan hanya bisa ditempuh oleh pesawat, maka berhaji adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memerlukan biaya tinggi.

Untuk itu ibadah haji tidak hanya memerlukan persiapan fisik dan mental, tapi juga finansial.

Untuk itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui biaya serta perincian ongkos naik haji. Berapakan biaya naik haji saat ini? Berikut adalah ulasannya.

Baca Juga: Perdana Sejak Pandemi, Rombongan Haji Tahun 2022 Berangkat Kapan?

Dikutip dari laman Kemenag, Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Nilai Manfaat, dan Dana efesiensi sudah terbit.

Keppres nomor 5 tahun 2022 ini telah ditetapkan pada Jumat, 29/4/2022 lalu. Kemenag dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sebelumnya pada tahun 2020, biaya haji mengalami kenaikan mencapai Rp.35.2 juta. Dan untuk biaya naik haji yang telah disepakati oleh Kemenag dan DPR RI untuk Embarkasi Jakarta sebesar Rp.39.886.009 rupiah per-jamaah.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Rabu (13/4/2022) dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Baca Juga: Kloter Pertama Asal Pati Mulai Tiba di Asrama Haji Donohudan

Ia juga mengatakan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001.

Demikian ulasan mengenai biaya naik haji terbaru 2022. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI