Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno

Kamis, 02 Juni 2022 | 15:34 WIB
Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan pria terbungkus di Danau Legok, Tangerang. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus mayat pria terbungkus karung dan terikat plastik di bekas galian pasir Desa Legok, Kecamatan Legok, Tangerang. Ternyata, kakek Suherlan yang menjadi korban sempat menonton film porno dengan pembunuhnya, SY (35). Motif di balik aksi pembunuhan itu, lantaran SY sakit hati karena kakak kandungnya sempat ditawar Rp300 ribu agar bisa berhubungan badan dengan korban. 

Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan tersangka awalnya sempat berkumpul sambil menonton video porno. Fakta itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat kepolisian merilis kasus pembunuhan tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).

"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari hape pelaku SY," kata Zulpan.

Saat sedang menonton film porno,  Suherlan tiba-tiba melontarkan pernyataan yang membuat sakit hati tersangka SY.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

"Korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini bisa disampaikn, korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak 300 ribu dipakai pelaku," kata dia. 

SY seketika mendengar perkataan Suherlan pun emosi dan naik darah. Dia selanjutnya menghantam kepala korban dengan menggunakan kapak. 

"Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda namun pembunuhan tetap dilakukan," beber Zulpan. 

Dalam melancarkan aksi pembunuhan ini, Zulpan menyebut tersangka SY dibantu oleh tersangka lainnya berinisial MYM (18). Peran tersangka MYM, yakni membantu tersangka SY membuang jenazah Suherlan dan membawa kabur mobilnya. 

Atas perbuatanya, kekinian tersangka SY dan MYM telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Sempat Dikira Boneka

"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkas Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI