Suara.com - Mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diangkat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri. Dengan demikian, Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Ia menjelaskan kalauBrotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian Ramadhan menyebut kalau Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.
"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," katanya.
Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.
"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.
Terima Suap
AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Baca Juga: Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.