Kacau! Terjerat Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Rampok Toko Kelontong

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:18 WIB
Kacau! Terjerat Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Rampok Toko Kelontong
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan kejahatan merampok toko kelontong karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.

"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (2/6/2022).

Menurut Lukman, tersangka DP memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp 6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp 12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.

Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.

Baca Juga: Viral di Indramayu, Pelaku Pembakaran 4 Traktor Berhasil Ditangkap, Ternyata Tersangka Iri Usaha Teman Lebih Maju

"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.

Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp 19 juta.

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI