Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan secara resmi diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Dimana saja ruas jalan ganjil genap tersebut?
Pengumuman 25 ruas jalan ganjil genap itu disampaikan melalui akun instagram resmi @dkijakarta. Disebutkan bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Adapun ke 25 ruas jalan ganjil genap itu adalah sebagai berikut:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gadjah Mada
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Majapahit
- Medan Merdeka Barat
- M.H. Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati, mulai dari simpang lima Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Jenderal S. Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T. Haryono
- Jl. H. R. Rasuna Said
- JL. D.I Panjaitan
- Jl. Jenderal A. Yani, mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi Timur, mulai dari simpang jalan paseban raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. St. Senen
- Jl. Gunung Sahari
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini dilaksanakan setiap Senin-Jumat, mulai dari:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga Besok, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
- Pagi, pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sore, pukul 16.00 - 21.00 WIB
Sistem ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional dan pada hari Minggu.
Meskipun dilaksanakan kebijakan sistem ganjil-genap pada 25 ruas jalan tersebut, ada beberapa kendaraan yang bebas lewat. Berikut kendaraan-kendaraan yang diijinkan lewat sistem ganjil genap Jakarta saat sedang diberlakukan.
- Kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak
- Kendaraan pengangkut bahan Bakar Gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden, Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
- Kendaraan penanggulangan bencana nasional
Demikian itu uraian singkat berkaitan dengan ruas jalan ganjil genap. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu!