Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja? Cek 25 Lokasinya Di Sini

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 13:18 WIB
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja? Cek 25 Lokasinya Di Sini
pengumuman pemberlakuan ruas jalan ganjil genap (instagram @dkijakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan secara resmi diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Dimana saja ruas jalan ganjil genap tersebut?

Pengumuman 25 ruas jalan ganjil genap itu disampaikan melalui akun instagram resmi @dkijakarta. Disebutkan bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. 

Adapun ke 25 ruas jalan ganjil genap itu adalah sebagai berikut:

  1. Jl. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gadjah Mada
  3. Jl. Medan Merdeka Barat
  4. Jl. Majapahit
  5. Medan Merdeka Barat
  6. M.H. Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati, mulai dari simpang lima Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Jenderal S. Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  15. Jl. Tomang Raya
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. M.T. Haryono
  18. Jl. H. R. Rasuna Said
  19. JL. D.I Panjaitan
  20. Jl. Jenderal A. Yani, mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi Timur, mulai dari simpang jalan paseban raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. St. Senen
  25. Jl. Gunung Sahari 

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini dilaksanakan setiap Senin-Jumat, mulai dari:

Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga Besok, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor

  • Pagi, pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore, pukul 16.00 - 21.00 WIB

Sistem ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional dan pada hari Minggu. 

Meskipun dilaksanakan kebijakan sistem ganjil-genap pada 25 ruas jalan tersebut, ada beberapa kendaraan yang bebas lewat.  Berikut kendaraan-kendaraan yang diijinkan lewat sistem ganjil genap Jakarta saat sedang diberlakukan.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (plat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak
  7. Kendaraan pengangkut bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden, Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.
  9. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  10. kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  11. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
  12. Kendaraan penanggulangan bencana nasional

Demikian itu uraian singkat berkaitan dengan ruas jalan ganjil genap. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI