Kembali Jalani Sidang, Hakim Pertemukan Lagi Irjen Napoleon Dan M Kece Hari Ini

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kembali Jalani Sidang, Hakim Pertemukan Lagi Irjen Napoleon Dan M Kece Hari Ini
M Kece (kanan) berjalan pincang dan tangan terborgol saat hadiri sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

M Kece kembali akan memberikan kesaksian di kasus kekerasan yang menimpa dirinya dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (2/5/2022), hari ini.

Sesuai agenda, sidang dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang besok pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/5/2022).

Saksi yang dihadirkan adalah M Kece, yang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan Napoleon. Hal itu diketahui, karena sidang sebelumnya Kamis (19/5) lalu, M Kece tidak dapat melanjutkan pemberian keterangannya sebagai saksi, karena kondisi kesehatan.

Baca Juga: Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Sehingga, kuasa hukum Napoleon meminta kepada majelis hakim agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban ditunda. Permintaan itu pun disetujui, sehingga diagendakan pada Kamis (2/5/2022) ini.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu.

Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.

Baca Juga: Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.