Lahan SMKN 7 Tangsel Diduga Berstatus Sengketa Saat Proses Pembelian

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 08:59 WIB
Lahan SMKN 7 Tangsel Diduga Berstatus Sengketa Saat Proses Pembelian
KPK saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masih dalam status sengketa saat proses jual beli.

KPK mengonfirmasi hal itu kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (2/6/2022).

KPK pada Selasa (31/5) juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, ia tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka

Sementara itu, untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI