Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan

Kamis, 02 Juni 2022 | 07:05 WIB
Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtual pada Senin (13/12/2021). [Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak pekerjaannya di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ia meminta Menteri Sri Mulyani untuk memulihkan haknya sebagai ASN.

DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Lalu, dia sempat mendapatkan beasiswa S2 oleh Australia Award Scholarship dengan perjanjian ikatan dinas tugas belajar dengan Kemenkeu pada 2014.

Selama studi di Australia, ia mulai menderita gangguan mental psikotik lalu didampingi psikiater dari pihak universitas dan diberi obat.

Pada 2016, DH menyelesaikan studi master di Australia dan kembali bekerja di Kemenkeu dengan posisi baru yang tidak berat. Namun, memasuki 2017 dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.

Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.

16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.

Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.

September 2021, kondisi DH membaik usai mendapatkan perawatan selama tiga bulan oleh psikiater karena didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid. Ia kembali ke Kemenkeu, namun justru diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Tak hanya itu, DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas saat menerima beasiswa dari Pemerintah Australia.

Baca Juga: Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa, Seorang ASN Kembali Terpilih Setelah Menjabat 20 Tahun

Tanggal 30 Oktober, BPASN menolak banding yang diajukan DH dengan alasan banding diajukan lebih dari 14 hari semenjak SK Pemberhentian dikirimkan ke DH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI