Suara.com - Dugaan adanya pengiriman kardus minyak goreng kepada tersangka Indrasari Wisnu Wardhana sedang didalami oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, timnya mendalami suap yang dilakukan oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami, termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," kata Febrie seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Sembari mendalami dugaan tersebut, Febri mengemukakan, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka dengan bagian aset dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: KPPU Lihat Ada Sinyal Kartel Dalam Kenaikan Harga Minyak Goreng
Lantaran itu, Febrie tidak menjelaskan lebih detil adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke Kemendag.
"Karena ini penyidik lagi konsentrasi mendalami itu juga, maka saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan, jadi ada beberapa yang ditelisuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK," ujar Febrie.
Selain itu, jaksa penyidik bersama auditor juga sedang berkonsentrasi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.
Penyidik juga berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segera dilimpahkan akhir Juni ini.
"Jadi sekarang anak-anak masih konsentrasi tu, menghitung kerugian negara dan perekonomian, apa data yang sudah ada sedang pengolahan. Pengolahan kerugian negara, konsentrasi berkas diperintahkan segera dilimpahkan," katanya.
Baca Juga: Inovasi Baru, Malaysia Airlines Lakukan Penerbangan Pertama Gunakan Bahan Bakar Minyak Goreng
Terkait kemungkinan untuk meminta keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Lutfi, selaku atasan dari Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara ini, Febrie menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan.
"Kami lihat nanti catatan JPU, pasti berkas dipelajari JPU, apa catatan-catatan untuk pembuktian di persidangan itu pasti penyidik akan perlu," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Kelima tersangka tersebut, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. (Antara)