Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:39 WIB
Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai pertengahan bulan Juni 2022. Selain plat nomor berwarna putih, ada plat berwarna hijau yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

Hal itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1). Lalu apakah fungsi pelat hijau?

Dalam pasal itu, kendaraan pelat hijau dengan tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1) ada plat warna lain dengan fungsi yang berbeda-beda.

1. Plat nomor putih

Plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan warna hitam berarti untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar dan badan internasional. 

2. Plat nomor kuning

Plat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.

3. Plat nomor merah

Baca Juga: Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru

Plat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI