Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkolaborasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam sebuah program yang bertajuk "Bimbingan Teknis Antikorupsi: Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas." Adapun program tersebut diselenggarakan pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Program tersebut diwarnai dengan penyerahan sebuah rompi biru antikorupsi yang digagas oleh KPK. Rompi berwarna biru tersebut digagas demi pencegahan korupsi yang terjadi di berbagai instansi.
Meski gagasan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara PLN dan KPK dalam mewujudkan instansi bebas korupsi, rompi biru tersebut ternyata menuai perdebatan dari sejumlah pihak.
Apa yang melatarbelakangi gagasan rompi tersebut dan seperti apa kritik yang dilayankan oleh beragam pihak tersebut? Berikut fakta gagasan rompi biru antikorupsi oleh KPK.
1. Rompi diberikan oleh pimpinan KPK
Pemberian rompi tersebut diwakili oleh salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.
Sebagai partner kolaborasi, rompi tersebut menyimbolkan PLN yang secara aktif melawan korupsi dengan berbagai gagasan bersama KPK.
"PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK," ujar Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardian.
2. Alasan pemilihan warna biru tuai sorotan
Pilihan warna biru dilatarbelakangi oleh komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange," yakni rompi tahanan KPK yang tertangkap basah terlibat dalam tindakan korupsi.