Suara.com - Perseteruan seorang perwira Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP berinisial DK dengan mertua dan adik iparnya berakhir damai, setelah kedua pihak sepakat menempuh jalan keadilan restoratif atas kasus saling lapor. Pihak kepolisian dalam hal ini turut membenarkan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian kasus ini menggunakan restorative justice. Sebab, kasus ini menyangkut persoalan keluarga.
"Iya, membenarkan adanya perdamaian. Polda Metro dalam hal ini mengedepankan penyelesaian kasus ini menggunakan restorative justice karena ini menyangkut persoalan keluarga sehingga diharapkan memberikan solusi bagi kedua belah pihak," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Zulpan melanjutkan, kedua belah pihak telah mencabut laporannya masing-masing. Dalam hal ini, penyidik akan menghentikan penyelidikan laporan AKP DK. Begitu juga laporan mertua di Propam akan dihentikan.
"Ya, kalau laporan dicabut kan kasusnya di-setop. AKP DK mencabut di Krimum dan mertuanya mencabut laporannya yang di Propam," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum AKP DK, Nefton Alfares Kapitan mengatakan, dengan perjanjian damai tersebut sudah tidak ada lagi persoalan hukum antara AKP DK dengan mertua dan adik iparnya.
“Kami bersyukur, keinginan damai saling bersambut antara dua belah pihak. Kami memang berusaha keras mendamaikan karena mereka satu keluarga,” kata Nefton di Jakarta, Selasa (31/5).
Nefton menambahkan kesepakatan perjanjian perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif itu telah ditandatangani kedua belah pihak di ruangan Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya Selasa ini.
Perjanjian damai setebal tiga halaman ditandatangani langsung para pihak yang berseteru yaitu pihak pertama, Nurmila Sangadji yang merupakan mertua dan Claudia Senduk yang merupakan adik ipar AKP DK, sedangkan pihak kedua, AKP DK. Isi perjanjian damai itu antara lain bahwa pihak pertama dan pihak kedua tidak melanjutkan perkara.
Baca Juga: Konflik Perwira Polda Metro, AKP DK dengan Mertua Berujung Damai
Untuk itu, pihak kedua akan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya, sedangkan pihak pertama mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk, Jay Tambunan mengatakan, perjanjian damai itu atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingat kedua belah pihak yang berseteru adalah keluarga.
Kasus ini sendiri berawal dari AKP DK yang melaporkan mertua dan adik iparnya di Direskrimum Polda Metro Jaya atas tuduhan pencurian.
Laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk melaporkan balik AKP DK ke Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 16 April 2022 dan Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/5) karena tidak terima tuduhan tersebut.