Berlaku Pertengahan Juni 2022, Ini Daftar Kendaraan yang Didahulukan Dapat Plat Nomor Putih

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:16 WIB
Berlaku Pertengahan Juni 2022, Ini Daftar Kendaraan yang Didahulukan Dapat Plat Nomor Putih
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah sudah sejak tahun lalu merancang pergantian warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam menjadi warna putih. Perubahan aturan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

Meski demikian, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal. Dengan syarat pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Rencananya, plat nomor putih akan diterapkan pada pertengahan Juni 2022. Meskipun begitu, para pemilik plat nomor hitam dihimbau agar tidak perlu terburu-buru untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka menjadi warna putih, karena masih berstatus belum resmi.

Baca Juga: Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru

Lantas, kriteria kendaraan apa saja yang mendapat pelat putih lebih dulu?

Mengutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumsapolri, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan TNKB atau pelat warna putih lebih dulu.

  1. Kendaraan yang baru dibeli.
  2. Kendaraan yang sedang dalam proses mengubah nama kepemilikan.
  3. Kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.

Adanya penerapan plat nomor putih ini sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah kamera ETLE, agar mudah menangkap plat nomor, karena diketahui plat nomor dengan dasar berwarna putih dengan tulisan hitam akan mudah ditangkap oleh kamera ETLE.

Begitupun sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka plat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang saat ini digunakan oleh para pengguna kendaraan di Indonesia, sulit ditangkap oleh kamera.

Selain itu, pergantian pelat nomor warna putih ini sudah dipastikan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Penerapan TNKB dengan Warna Dasar Putih Berlaku Mulai Bulan Ini

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI