Suara.com - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap dua orang penagih utang atau debt collector salah satu perusahaan leasing yang dilaporkan karena telah menggelapkan satu unit kendaraan mobil milik konsumennya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan, dua orang debt collector tersebut ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF yang beralamat di Jalan Prof Moh Yamin, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku tersebut yaitu Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40). Kasus ini berawal saat kedua pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.
Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, dan mengatakan bahwa mobil tersebut telah menunggak membayar angsuran selama dua bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.
Baca Juga: Sebut Kasus Perampasan Motor di Jakbar Murni Kejahatan, Polisi: Pura-Pura Jadi Debt Collector
Setelah itu, korban lalu dibawa oleh kedua orang tersebut ke depan Kantor Leasing MF, diminta untuk membayar tunggakan angsuran tersebut.
Korban kemudian membayar tunggakan tersebut, dan setelah melunasi tunggakan tersebut, korban kembali ke lokasi leasing untuk mengambil mobilnya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi.
"Setelah melakukan pembayaran dan sudah memegang kunci asli maupun kunci serep, dan akan mengambil mobil. Ternyata mobil sudah tidak berada di lokasi atau mobil sudah dilarikan dari lokasi," kata Afrito di Jambi, Rabu (1/6/2022).
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan pemeriksaan dan melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga dari Leasing MF, namun setelah dilakukan panggilan ternyata pihak ketiga tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Diduga Dikejar Oleh Debt Collector, Pemotor Ini Masuk ke Polres Cimahi untuk Kabur
Polisi juga melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menentukan status kasus tersebut memenuhi pidana atau tidak.
"Setelah mendapati bahwa kasus tersebut memenuhi pidana kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Dari kejadian kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukt,i seperti satu unit mobil Avanza warna merah, 3 lembar surat kuasa, dua lembar print out screenshot m-banking ke rekening tujuan, dan satu lembar print out rekening koran, dua buah unit kunci mobil, satu lembar STNK.
Kasat Reskrim Polresta Jambi saat ditanya media terkait keterlibatan Leasing MF, tidak berkomentar banyak, namun dirinya mengatakan kasus ini sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Jambi. (Antara)