Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:52 WIB
Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
plat nomor hijau untuk kendaraan apa - plat nomor ganti warna (instagram/digitalkorlantas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri memiliki kebijakan untuk melakukan penggantian warna pada plat kendaraan. Selain mengubah plat nomor hitam menjadi warna putih, ternyata ada juga plat nomor hijau. Nah, plat nomor hijau untuk kendaraan apa?

Nah, mungkin ada yang belum tahu fungsi dari warna pada plat kendaraan. Termasuk ada yang bertanya-tanya plat nomor hijau untuk kendaraan apa. Silahkan ketahui jawabannya di bawah ini.

Perlu diketahui, perubahan warna plat nomor kendaraan ini dikabarkan mulai Juni 2022 dan dilakukan secara bertahap. Tujuan perubahan warna pada plat kendaraan dari hitam menjadi putih ini bertujuan untuk memudahkan CCTV melakukan pengambilan gambar pada kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

Warna plat nomor kendaraan selama ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.  Berikut arti warna plat nomor kendaraan dan disebutkan juga plat nomor hijau untuk kendaraan apa. 

Baca Juga: Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya

1. Plat nomor putih

Plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan warna hitam berarti untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar dan badan internasional. 

2. Plat nomor kuning

Plat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.

3. Plat nomor merah

Baca Juga: Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat

Plat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah

4. Plat nomor hijau

Terakhir, yang menimbulkan pertanyaan plat nomor hijau untuk kendaraan apa? Plat nomor hijau dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

plat nomor ganti warna, plat nomor putih, plat nomor hijau (instagram/digitalkorlantas)
plat nomor ganti warna, plat nomor putih, plat nomor hijau (instagram/digitalkorlantas)

Dengan pembedaan seperti ini, masyarakat bisa melihat fungsi yang berbeda dari masing-masing kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kebingungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Sebelumnya juga menurut aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Nantinya, akan diganti dengan warna dasar plat putih dan tulisan warna hitam.

Demikian informasi yang dapat dibagikan mengenai kabar perubahan kebijakan terkait dengan plat nomor kendaraan. Sekarang anda juga sudah tahu plat nomor hijau untuk kendaraan apa. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI