Daftar 13.000 WNA Pemegang KTP RI, Ternyata Paling Banyak Bukan Dari China, Tapi...

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:29 WIB
Daftar 13.000 WNA Pemegang KTP RI, Ternyata Paling Banyak Bukan Dari China, Tapi...
Ilustrasi KTP elektronik. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil mengungkap alasan pemerintah memberikan KTP elektronik bagi warga negara asing atau WNA. Salah satunya adalah berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013.

Total ada 10 negara yang warganya diberi akses mendapatkan KTP elektronik. Di mana jumlahnya mencapai 13.056 orang.

Dari jumlah itu, ternyata WNA pemilik KTP elektronik paling banyak bukan dari China, melainkan dari Korea Selatan.

Berikut daftar WNA dari 10 negara pemegang KTP elektronik di Indonesia:

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Ungkap Alasan WNA Punya KTP Elektronik, Jumlahnya Tembus 13.000 Orang Lebih!

  1. Korea Selatan 1.227 orang
  2. Jepang 1.057 orang
  3. Australia 1.006 orang
  4. Belanda 961 orang
  5. China sebanyak 909 orang
  6. Amerika Serikat 890 orang
  7. Inggris 764 orang
  8. India 627 orang
  9. Jerman 611 orang
  10. Malaysia 581 orang

"Sisanya berasal dari berbagai negara lain," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (1/6/2022).

Ia menjelaskan, dasar pemberian KTP kepada WNA itu adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik.

Penjelasan Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun lalu dan kembali dikulik-kulik di media sosial.

Disebutkan dalam isu itu bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok atau China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.

"Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik yang ada di dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI