- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji pokok tersebut ditambahkan dengan beberapa tunjangan, misalnya sebagai berikut:
1. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Aturannya sebagai berikut:
- Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
- Golongan III dapat Rp 37.000 per hari
- Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari
2. Tunjangan Jabatan
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Aturannya sebagai berikut:
- Eselon VA Rp 360.000 per bulan
- Eselon IVB Rp 490.000 per bulan
- Eselon IVAA Rp 540.000 per bulan
- Eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
- Eselon IIA Rp 3.250.000 per bulan
- Eselon IA Rp 5.500.000 per bulan
3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya diatur sebagai berikut:
Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
- Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu
- Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu
- Golongan PNS II Rp 180 ribu
- Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Demikian informasi berkaitan dengan kapan gaji ke-13 2022 cair. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.