Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2022 | 11:24 WIB
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
Ilustrasi uang rupiah, gajian, - Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negara.  Gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. Lalu, pertanyaannya adalah kapan gaji ke-13 2022 cair? 

Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengadian mereka kepada bangsa dan negara. Terkait kapan gaji ke-13 2022 cair, pemerintah menjadwalkan pencairan atau penyalurannya pada bulan Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022. Di dalam peraturan nomor 16/2022 tersebut disebutkan pihak-pihak yang nantinya akan menerima gaji ke-13, antara lain:

  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • PNS atau calon PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara 

Sumber pendanaan gaji ke-13 2022 diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke-13 ini terdiri atas:

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!

  • Dana pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
  • Tunjangan jabatan
  • 50% dari tunjangan kinerja per bulan 

Besaran Gaji ke-13 PNS 2022

Selain kapan gaji ke-13 2022 cair yang jadi penasaran, tentunya besaran gaji ke-13 tahun 2022 juga membuat banyak pihak penasaran. Pasalnya ada ketentuan tambahan. Di mana dulunya tambahan penghasilan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja  per bulan belum ada.

Sekarang, ketiga kategori tersebut ditambahkan, sehingga dapat dipastikan bahwa besaran keseluruhan gaji ke-13 lebih besar dari 2021.

Besaran gaji ke-13 2022 dihitung dengan cara gaji pokok ditambahkan tunjangan-tunjangan. Berikut besaran gaji pokok pegawai.

Gaji PNS Golongan I:

Baca Juga: Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran gaji pokok tersebut ditambahkan dengan beberapa tunjangan, misalnya sebagai berikut:

1. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Aturannya sebagai berikut:

  • Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
  • Golongan III dapat Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari

2. Tunjangan Jabatan

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Aturannya sebagai berikut:

  • Eselon VA Rp 360.000 per bulan 
  • Eselon IVB Rp 490.000 per bulan
  • Eselon IVAA Rp 540.000 per bulan
  • Eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
  • Eselon IIA Rp 3.250.000 per bulan
  • Eselon IA Rp 5.500.000 per bulan 

3. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya diatur sebagai berikut:

  • Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu
  • Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu
  • Golongan PNS II Rp 180 ribu
  • Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Demikian informasi berkaitan dengan kapan gaji ke-13 2022 cair. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI