Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2022 | 11:24 WIB
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
Ilustrasi uang rupiah, gajian, - Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negara.  Gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. Lalu, pertanyaannya adalah kapan gaji ke-13 2022 cair? 

Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengadian mereka kepada bangsa dan negara. Terkait kapan gaji ke-13 2022 cair, pemerintah menjadwalkan pencairan atau penyalurannya pada bulan Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022. Di dalam peraturan nomor 16/2022 tersebut disebutkan pihak-pihak yang nantinya akan menerima gaji ke-13, antara lain:

  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • PNS atau calon PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara 

Sumber pendanaan gaji ke-13 2022 diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke-13 ini terdiri atas:

  • Dana pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
  • Tunjangan jabatan
  • 50% dari tunjangan kinerja per bulan 

Besaran Gaji ke-13 PNS 2022

Selain kapan gaji ke-13 2022 cair yang jadi penasaran, tentunya besaran gaji ke-13 tahun 2022 juga membuat banyak pihak penasaran. Pasalnya ada ketentuan tambahan. Di mana dulunya tambahan penghasilan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja  per bulan belum ada.

Sekarang, ketiga kategori tersebut ditambahkan, sehingga dapat dipastikan bahwa besaran keseluruhan gaji ke-13 lebih besar dari 2021.

Besaran gaji ke-13 2022 dihitung dengan cara gaji pokok ditambahkan tunjangan-tunjangan. Berikut besaran gaji pokok pegawai.

Gaji PNS Golongan I:

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI