Suara.com - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negara. Gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. Lalu, pertanyaannya adalah kapan gaji ke-13 2022 cair?
Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengadian mereka kepada bangsa dan negara. Terkait kapan gaji ke-13 2022 cair, pemerintah menjadwalkan pencairan atau penyalurannya pada bulan Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022. Di dalam peraturan nomor 16/2022 tersebut disebutkan pihak-pihak yang nantinya akan menerima gaji ke-13, antara lain:
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- PNS atau calon PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Sumber pendanaan gaji ke-13 2022 diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke-13 ini terdiri atas:
Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
- Dana pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan jabatan
- 50% dari tunjangan kinerja per bulan
Besaran Gaji ke-13 PNS 2022
Selain kapan gaji ke-13 2022 cair yang jadi penasaran, tentunya besaran gaji ke-13 tahun 2022 juga membuat banyak pihak penasaran. Pasalnya ada ketentuan tambahan. Di mana dulunya tambahan penghasilan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja per bulan belum ada.
Sekarang, ketiga kategori tersebut ditambahkan, sehingga dapat dipastikan bahwa besaran keseluruhan gaji ke-13 lebih besar dari 2021.
Besaran gaji ke-13 2022 dihitung dengan cara gaji pokok ditambahkan tunjangan-tunjangan. Berikut besaran gaji pokok pegawai.
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji pokok tersebut ditambahkan dengan beberapa tunjangan, misalnya sebagai berikut:
1. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Aturannya sebagai berikut:
- Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
- Golongan III dapat Rp 37.000 per hari
- Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari
2. Tunjangan Jabatan
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Aturannya sebagai berikut:
- Eselon VA Rp 360.000 per bulan
- Eselon IVB Rp 490.000 per bulan
- Eselon IVAA Rp 540.000 per bulan
- Eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
- Eselon IIA Rp 3.250.000 per bulan
- Eselon IA Rp 5.500.000 per bulan
3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya diatur sebagai berikut:
- Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu
- Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu
- Golongan PNS II Rp 180 ribu
- Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Demikian informasi berkaitan dengan kapan gaji ke-13 2022 cair. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh