"Mobil aja pake sunroof tapi ga punya garasi," ledek warganet lain.
"Itu ibunya mau nyindir kali, parkir di jalan.. mana mobilnya besar-besar," kata warganet.
"Anda dan ibu itu gak ada bedanya mazehhhh.. gak usah sok jadi si paling berhak dibela," imbuh warganet lain.
"Bisa gores lho itu.... Soale pernah kejadian sama mobilku..." timpal yang lainnya, menilai sikap ibu-ibu itu juga bisa merugikan pemilik mobil.
Kalau menurut kalian, siapa yang semena-mena di video ini? Untuk video selengkapnya bisa ditonton di sini ya.
Setiap Pemilik Mobil Harus Punya Garasi Juga

Perkara memarkirkan mobil di garasi sejatinya sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini seperti yang tercantum di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), lebih tepatnya di Pasal 275 Ayat (1).
Bahkan bila berani melanggar, pemilik mobil bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."
Karena itulah, jangan lupa untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum punya mobil ya.